BOLEHKAH seorang istri mencuri harta suaminya? Misal ketika suami pelit dalam hal nafkah. Istri akhirnya mengambil uang dari dompet suami diam-diam. Dari Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata bahwa Hindun binti Utbah, istri dari Abu Sufyan, telah datang berjumpa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, lalu berkata, โWahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan itu orang yang sangat pelit. Ia tidak memberi kepadaku nafkah yang mencukupi dan mencukupi anak-anakku sehingga membuatku mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Apakah berdosa jika aku melakukan seperti itu?โ Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, โAmbillah dari hartanya apa yang mencukupi anak-anakmu dengan cara yang patut,โ HR. Bukhari, no. 5364. Muslim, no. 1714. Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa mengambil dengan cara yang maโruf, maksudnya adalah sesuai kadar yang dibutuhkan secara urf menurut kebiasaan setempat. Fath Al-Bari, 9 509 Perlu dipahami bahwa sifat yang disebut Hindun pada suaminya Abu Sufyan, bahwa suaminya itu pelit, bukan berarti suaminya memang orang yang pelit pada siapa saja. Bisa jadi ia bersikap seperti itu pada keluarganya, namun ada barangkali yang lebih membutuhkan sehingga ia dahulukan. Jadi, kurang tepat kalau menganggap Abu Sufyan adalah orang yang pelit secara mutlak. Demikian tutur Syaikh Abdullah Al-Fauzan hafizhahullah dalam Minhah Al-Allam, 8 159. Faedah yang bisa dipetik dari hadits di atas 1. Hadits di atas menunjukkan akan wajibnya nafkah seorang suami pada istrinya. Bahkan hal ini menjadi ijmaโ kesepakatan para ulama. 2. Hadits di atas juga menunjukkan seorang ayah wajib memberi nafkah pada anaknya. Kewajiban nafkah ini ada selama anak tersebut a masih kecil, 2 baligh namun dalam keadaan sakit atau masih belum mampu mencari nafkah. Jika anak tersebut sudah baligh dan sudah mampu dalam mencari nafkah, maka gugurlah kewajiban nafkah dari ayah. Namun hadits Hindun ini menunjukkan bahwa kewajiban nafkah seorang ayah adalah secara mutlak selama anak-anak itu dalam keadaan fakir. Ia wajib memberi nafkah pada mereka, tidak memandang di sini apakah mereka telah baligh atau sudah dalam keadaan kuat mencari nafkah. 3. Jika ada suami yang punya kewajiban memberi nafkah pada istri lantas tidak diberi karena sifat pelitnya, maka istri boleh mengambil hartanya tanpa sepengetahuannya. Karena nafkah pada istri itu wajib. Para ulama juga mengglobalkan hal ini, bukan hanya perihal nafkah. Juga termasuk hal lainnya yang ada di situ kewajiban memberi, namun tidak dipenuhi dengan baik. Berarti hal ini tidak berlaku jika nafkah istri terpenuhi dengan baik. 4. Besar nafkah yang dianggap dan mencukupi itu seperti apa, ini tergantung pada tempat dan waktu. Abul Abbas Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah berkata, โYang tepat dan lebih benar sebagaimana yang dinyatakan oleh kebanyakan ulama bahwa nafkah suami pada istri kembali pada kebiasaan masyarakat kembali pada urf dan tidak ada besaran tertentu yang ditetapkan oleh syariโat. Nafkah itu berbeda sesuai dengan perbedaan tempat, zaman, keadaan suami istri dan adat yang ada,โ Majmuโ Al-Fatawa, 34 83. 5. Kalau melihat dari pandangan ulama Hanafiyah, hadits ini menunjukkan bahwa yang dijadikan standar besarnya nafkah adalah apa yang dirasa cukup oleh istri. Karena dalam hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam mengatakan pada Hindun, silakan ambil harta suaminya yang mencukupinya. Namun yang paling bagus kita katakan bahwa besarnya nafkah itu dilihat dari kemampuan suami dan kecukupan istri, yaitu memandang dua belah pihak. Disebutkan dalam ayat, โHendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya,โ QS. Ath Tholaq 7. Mencukupi istri dan anak dengan baik, ini berbeda tergantung keadaan, tempat dan zaman. Dilihat dari kemampuan suami, apakah ia termasuk orang yang dilapangkan dalam rizki ataukah tidak. 6. Jika istri masih mampu mendapatkan kecukupan dari harta suami meskipun nantinya ia mengambil diam-diam, maka tidak boleh menuntut untuk pisah cerai. Jadi cerai bukanlah jalan keluar dari sulitnya nafkah. 7. Jika seorang istri mengadukan suaminya demi meminta nasihat seperti yang dilakukan oleh Hindun, itu tidak termasuk ghibah. [] Sumber Rumaysho
HukumIstri Minta Cerai dalam Islam. Sebagaimana yang telah kami singgung sedikit di atas, istri boleh saja menggugat cerai suaminya. Namun harus berdasarkan syarat dan alasan yang kuat (jelas). Sebaliknya, istri yang menggugat cerai suaminya tanpa alasan, maka diharamkan baginya bau surga sebagaimana disebutkan dalam hadis Rasulullah berikut,
Ilustrasi istri mendiamkan suami. Foto ShutterstockPernikahan yang sakinah, mawaddah, warahmah adalah idaman bagi setiap pasangan Muslim. Menghiasi ikatan pernikahan tersebut dengan kasih dan sayang adalah landasan dasar untuk termasuk ibadah yang amat dianjurkan dalam Islam. Sama seperti ibadah lainnya, ada adab dan ketentuan yang wajib diperhatikan oleh seorang Muslim. Salah satu yang paling penting ialah adab istri kepada diperintahkan untuk menaati suaminya, memberikan kasih sayang, melayani, dan menghormatinya sesuai dengan tuntunan yang telah diajarkan Rasulullah. Namun, adakalanya sikap tertentu muncul karena emosi sesaat, seperti mendiamkan suami ketika terlibat perselisihan hukum istri mendiamkan suami dalam Islam? Untuk mengetahuinya, simak penjelasan Istri Mendiamkan Suami dalam IslamMengutip buku Wanita yang Dirindukan Surga oleh M. Fauzi Rachman, hukum istri mendiamkan suami adalah haram dalam Islam. Ini didasarkan pada sebuah hadist dari Muโadz ra. Rasulullah SAW bersabdaIlustrasi pasangan suami istri. Foto Shutter StockโTidak halal istri meninggalkan tempat tidur suami dan tidak halal pula mendiamkan suaminya. Jika ada suatu perbuatannya yang menzalimi suami, hendaklah ia datang kepadanya hingga suami menyatakan keridhaannya. Jika ternyata suami mau meridhainya, kedatangannya sudah cukup dan kelak Allah akan menerima alasannya dan memenangkan hujjahnya, dan ia tidak berdosa lagi. Akan tetapi, jika suami tidak mau meridhainya, sesungguhnya istri telah menyampaikan alasannya di hadapan Allah." HR Al-Thabrani, Al-Hakim, dan Al-BaihaqiDalam hadist tersebut dijelaskan bahwa sikap mendiamkan suami adalah hal yang tidak dianjurkan dalam Islam. Jika seorang istri telah melakukan kesalahan kepada suaminya, hendaklah ia segera meminta maaf. Inilah yang utama sang suami memaafkannya, maka terhapuslah dosa dia kepada suami. Namun, jika suami tidak mau memaafkannya, maka Allah kelak yang akan mengadili urusan istri meminta maaf ini bisa berlaku dalam segala kondisi, baik ketika ada masalah, terlibat dalam perselisihan dan lain-lain. Dalam Islam, kesabaran istri adalah kunci utama utuhnya sebuah ikatan istri shalihah pasti akan meminta maaf walaupun kesalahannya kecil. Bahkan ketika ia tidak salah, untuk memperbaiki hubungan rumah tangganya ia dianjurkan untuk meminta maaf terlebih dahulu. Hal ini karena ia menyadari bahwa keridhaan Allah berada pada keridhaan suaminya. Ilustrasi pasangan bertengkar. Foto ShutterstockSikap mendiamkan suami ini termasuk dalam hajr yang haram hukumnya jika melewati batas waktu 3 hari, sebagaimana dijelaskan dalam hadist berikutDari Abu Ayyub ra., Rasulullah SAW bersabda, โTidak halal bagi muslim memutuskan persahabatan dengan saudaranya lebih dari tiga malam. Mereka bertemu, lalu seseorang berpaling dan lainnya juga berpaling. Yang paling baik di antara keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam.โ HR. Bukhari, no. 6077 dan Muslim, no. 2560Pendapat serupa disampaikan oleh Ustadz Syafiq Riza Basalamah dalam chanel Youtube Safdah TV. Beliau menuturkan bahwa meminta maaf kepada suami lebih utama dibanding mendiamkan suami. Komunikasi yang baik adalah unsur terpenting dalam rumah tangga.โSaat timbul perselisihan dengan suami, hendaklah istri meminta maaf kepanya. Kalau tidak bisa dengan ucapan, ia bisa menuliskannya di kertas. Saling memahami dan meminta maaf adalah kunci keberlanjutan rumah tangganyaโApa hukum istri mendiamkan suami?Bagaimana sikap istri jika terjadi perselisihan dalam rumah tangganya?Apa yang dimaksud dengan hajr?
A "Kalau saya punya istri, saya akan melarang dia untuk bekerja, cukup stay dan lakukan pekerjaan rumah saja, biar saya saja yang bekerja, sebagai laki-laki saya harus bertanggung jawab penuh, Arrijalu qowwamuna 'alannisa.". B: "Saya tidak, Jika dia punya keahlian maka saya akan menganjurkannya untuk bekerja, kalau dia tidak punya, saya akan menyuruhnya untuk mengambil kursus keahlian, jadi
Usaipenangkapan, polisi kemudian menggeledah kediaman Reza yang beralamat di Cirendeu, Tangerang Selatan, dan menemukan alat hisap sabu-sabu atau bong dan sebuah korek api yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Home ยป Featured Penulis Dzikir Pikir Ditayangkan 24 Mar 2017 Intip isi ponsel suami via curiga seringkali menghantui setiap orang terhadap pasangannya. Terutama yang sering dialami oleh seorang istri terhadap suaminya. Apalagi jika suaminya sering berada di luar rumah untuk urusan pekerjaannya. Istri yang merasa kesepian, seringkali berpikir hal-hal yang tidak seharusnya, ketika suami ada kesempatan, ada seorang istri yang memang memiliki rasa cemburu cukup besar, kepo atau penasaran terhadap ponsel milik suami. Sehingga, ia mengambil dan membuka ponsel itu tanpa izin dari suami sebagai pemiliknya. Lantas, bagaimana Islam memandang hal ini, apakah boleh istri kepoin ponsel suami?Istri punya kewajiban menaati suaminya selagi tidak disuruh maksiat. Suami berhak melarang istrinya dalam hal yang mubah, seperti istri dilarang membuka dompet, ponsel, tas atau perangkat lainnya milik suami. Tetapi suami tidak boleh melarang istri beribadah yang itu adalah hak Allah Subhanahu wa Taโ dalil yang menjelaskan hal ini banyak sekali, misalnya, jika istri dilarang oleh suami dari puasa sunnah sedangkan suami ada di rumah maka itu wajib ditaati. Karena menaati perintah suami dalam hal yang mubah hukumnya wajib, selagi istri mampu melaksanakannya. Sedangkan puasa sunnah hukumnya tidak wajib, maka istri tidak boleh meninggalkan yang wajib karena menyibukkan diri dengan mengamalkan Juga Kena Santet kok ke Dukun, Islam itu Sudah Jelas Mengajarkan agar Terhindar dari SantetRasulullah ๏ทบ bersabda, โTidak diperbolehkan bagi seorang istri untuk berpuasa sunnah sementara suaminya ada di sisinya kecuali dengan izinnya dan tidak boleh seorang istri mengizinkan seseorang masuk ke rumahnya kecuali dengan izin suaminya,โ HR. Al-BukhariJika suami berhak melarang istrinya puasa sunnah pada saat suami berada di rumah, maka suami lebih berkhak melarang istrinya untuk membuka tas, komputer, ponsel, maupun dompetnya. Istri wajib menjaga barang berharga di rumah suami. Istri tidak boleh mengambil apapun milik suami tanpa izin jika ada seorang istri yang kepo terhadap ponsel suami, dan membuka privasi milik suami, maka ini adalah tindakan yang tidak benar. Sebab, meminta izin terlebih dahulu adalah kewajiban seorang istri. Kecuali, jika sudah ada kesepakatan bahwa boleh meminjam barang milik suami tanpa izin terlebih dahulu, maka istri boleh istri husnuzhan berprasangka baik kepada suami. Istri haruslah menanamkan rasa kepercayaan terhadap suaminya. Sebab, saling percaya satu sama lain adalah penguat suatu hubungan rumah tangga. Dan jika istri melihat kemungkaran suami secara nyata, hendaknya suami dinasihati dengan baik. []Sumber featured islam cinta orang tua zXr0. 11 308 309 300 3 194 334 241 478